Langsung ke konten utama

ISI PASAL 28 A SAMPAI J

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan
kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak
atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar
nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan
budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di
depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk
agama dan beribadah menurut
agamanya , memilih pekerjaannya,
kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan
berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi
hak asasi dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketetiban umum.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LYRIC AHMAD YA NUROL HUDA (ROUHI FIDAK)

" Lirik Teks Sholawat Ahmad Ya Nurol Huda " ( Rouhi Fidak ) Ahmad Ya Nurol Huda Bi Syauqun Fauqol Mada 'Aini Tarju An Tarok Ruhi Ya Habibi Fidak Namat A'yuni Yauma Namat Wal Haninu Nama Rohat Tahtawini Ru'yak Ya Rosulallah 'Anaq Thoifuhu Qolbi Dzabat Fi Yadaihi Yadi Nadathu 'Uyuni Wabahah Lamasal Qolba Haudhuhu Kautsaru Warowa Syarbatun LidawaAya Irwini Ya Habibibi Ya Thobibal Baroya Anta Li Balsamu Wa Syifa